Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sukur Karto Atmojo
Ketua
KY. MAHRUR
Wakil Ketua
Muharis
Sekretaris
Imam Faozi
Anggota
Muhammad Salikun
Anggota
Sarikun
Anggota